Mataram NTB - Atas dugaan Pemerasan, Seorang Perempuan asal Jambi, SS (26) diatangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Selasa 14 Mei 2024 sekitar pukul 16:30 Wita di Salah satu Cafe di wilayah Dasanagung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Penangkapan Perempuan tersebut atas Laporan Polisi yang dilaporkan Korban berinisial B, Pria 35 tahun asal Kabupaten Lombok Tengah yang disampaikan ke Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit Jatanras dengan melakukan serangkaian Penyelidikan.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
Dalam Penjelasan yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK., MH., kepada media ini bahwa peristiwa dugaan pemerasan itu terjadi pada tahun 2023 dimana Perempuan belum menikah asal Jambi tersebut beberapa kali meminta sejumlah uang kepada Pria Beristri asal Lombok Tengah (Korban) dengan alasan yang beragam hingga korban mengaku mengalami kerugian hingga Ratusan Juta Rupiah.
Diceritakan oleh Polisi yang berpangkat perwira Melati dua ini bahwa awal mula terjadi dugaan ini pada tahun 2020 keduanya (Korban / Perlapor dan Pelaku / Terlapor) berkenalan di Media sosial hingga akhirnya berlanjut ke hubungan Asmara.
“Mulai tahun 2020 itu keduanya berhubungan asmara (pacaran). Dalam status berpacaran tersebut keduanya sempat melakukan hubungan intim sudah layaknya suami istri hingga kurang lebih setahun. Kemudia pada pertengahan 2022 si Pria ingin mengakhiri hubungan namun si Perempuan menolak karena mengaku dalam kondisi hamil sehingga hubungan itupun terus berlanjut, “jelas Yogi sapaan akrab Kasat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (14/05/2024).
Namun Lanjut Yogi sekitar Maret 2023, Si Perempuan Terlapor ini meminta Uang senilai 150 juta Rupiah kepada Korban / Pelapor dengan alasan untuk biaya operasi keluarganya di Jambi. Hal itu pun tidak serta merta diberikan Korban, tetapi karena diancam akan menyebarkan foto dan video mesra keduanya sehingga akhirnya Pria Pelopor mengirim Sejumlah permintaan tersebut.
Kemudian sebulan kemudian April 2023 kembali Terlapor datang menemui Pelapor dan meminta uang senilai 10 juta dengan bahasa Meminjam.
“Sebetulnya Korban / Si Pelapor sudah tidak ingin memberikan pinjaman tersebut, namun seperti yang awal si Terlapor mengancam akan menyebarkan Foto dan video keduanya saat berhubungan inntem, kembali akhirnya Pelapor memberikan uang sejumlah 10 juta tersebut, ”kata Yogi.
Lalu pada sekitar November 2023, seseorang bernama Junaidi mengaku Orangtua Terlapor menyampsikan Kabar kepada Pelapor bahwa SS (Terlapor) Meninggal Dunia dan meminta uang 100 juta rupiah. Maka seperti yang sebelumnya Pelapor mengirim uang tersebut karena merasa takut ancaman tersebut benar-benar dilakukan.
“Beberapa bulan setelah itu tidak ada lagi yang menghubungi Pelapor, namun April 2024 kemaren Korban (Terlapor) kaget karena seseorang yang mengaku rekannya Terlapor menghubungi dengan meminta uang senilai 12 Juta dengan ancaman yang sama jika tidak diberikan. Pelapor pun mengirimnya dengan mentransfer ke No. Rekening Atas nama Terlapor SS seperti yang sudah-sudah, ”jelas Yogi.
Kemudian pada 13 Mei 2024 datang dua wanita masing-masing bernama Risa Safitri dan Helga Afriyanti datang hendak menemui Pelapor, namun saat itu ditemui oleh Rizky Handika dan Husnan Fatayati (rekan Pelapor).
“Saat itu 2 wanita yang mencari Terlapor tersebut meminta uang sejumlah 26 Juta rupiah, dan meminta kedua yang menemuinya menyampaikan permintaan tersebut kepada Pelapor (B) tersebut. Kemudian Pelapor berjanji akan diberikan besok melalui rekannya bernama Rizky Handika, pria yang mrnemui kedua wanita itu, “beber Yogi.
Atas peristiwa tersebut Pelapor (B) mengaku rugi hingga ratusan juta rupiah dan kemudian melaporkan ke Mapolresta Mataram.
Atas petunjuk yang diperoleh Unit Jatanras SS siTerlapor akhirnya berhasil dideteksi keberasaannya dan sekitar Sore hari pada 14 Mei 2024 Terlalor / SS berhasil diamankan di sebuah Cafe di Kota Mataram.
Kini Perempuab asal Jambi ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan bukti Transfer, dan bukti chat ancaman penyebaran video serta bukti lainnya, terlapor dijerat pasal 368 KUHP. (Adb)