Lombok Barat NTB - Adanya laporan permasalahan pengrusakan tembok dan Penyerobotan tanah bangunan yang melibatkan antar keluarga, Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB melakukan mediasi bertempat di Balai Kemitraan Kepolisian dan Masyarakat (BKPM) Polsek Narmada. Selasa, (04/07/2023)
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Narmada, Kompol Kadek Metria, S.Sos, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Narmada, Ipda I Gusti Ketut Egar dan anggota beserta Rismiwati Pihak Pertama dan keluarga, Keyat Alias Amak Jumasih Pihak Kedua dan keluarga.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH mengatakan bahwa memang benar telah dilaksanakan mediasi permasalahan pengrusakan bangunan tembok dan penyerobotan tanah bangunan yang terjadi pada han Senin tanggal 13 Pebruari 2023 sekitar jam 14. 00 Wita di Dusun Telaga Ngembeng Desa Nyur Lembang Kecamatan Narmada.
Adapun kedua belah pihak antara lain Rismiwati, 45 tahun, Desa Nyurlembang Kecamatan Narmada Kebupaten Lombok Barat sebagai Pihak I yang merupakan status menantu dengan Keyat Alias Amak Jumasih, 67 tahun, alamat yang sama sebagai Pihak II yang merupakan mertua pihak pertama, ucap Kompol Kadek
Kapolsek Narmada juga menyampaikan latar belakang dibuatnya BKPM yakni sebagai tempat penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui jalur mediasi dan kepada kedua belah pihak agar mentaati aturan hukum jangan main hakim sendiri seperti melakukan pengrusakan dan penggembokan atas bangunan yang telah bersertifikat.
" Oleh karenanya agar pihak terlapor melakukan gugatan perdata atas terbitnya sertifikat dan pengadilanlah yang memutuskan dan yang melakukan eksekusi atas bangunan yang bermasalah ", terangnya
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
"Kami sangat berharap kepada kedua belah pihak agar permasalahannya diselesaikan dengan kepala dingin terlebih dalam satu lingkup keluarga, "tambahnya.
Menurut Kapolsek, Mediasi yang dilakukan tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Kedua belah pihak dengan tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun sepakat untuk melakukan perdamaian.
"Kedua belah pihak yang memang masih berkerabat tersebut akhirnya berdamai dan sudah saling memaafkan atas kekeliruan dan kekhilapan yang dilakukan nya, "tutup Kapolsek.(Adb)