Mataram NTB - Seorang Residivis beserta 3 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika terpaksa diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk diperiksa setelah kedapatan menguasai 5, 9 gram Brutto narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan saat pengungkapan, Jum'at (26/05/2024) pukul 21:00 Wita.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim Opsnal sebelumnya bahwa di sebuah rumah di wilayah Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Atas informasi tersebut tim Opsnal selanjutnya melakukan penyelidikan dan memang benar rumah tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba sesuai hasil penggeledahan.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK., MH., kepada media ini menyampaikan bahwa benar anggotanya telah mengamankan 4 terduga pelaku narkoba dan salah satunya Residivis kasus yang sama.
Keempat terduga yakni P (33), alamat Karang Taliwang Cakranegara (Residivis), WS (20) alamat Karang Taliwang Cakranegara, IA (19) alamat Karang Taliwang Cakranegara, dan MAF (21) alamat Kelurahan Pejanggik Mataram.
Baca juga:
Simulasi Pengawalan Penonton Moto GP
|
"Keempatnya diamankan karena saat pengungkapan mereka berada di rumah tersebut. Kemudian dengan menghadirkan saksi-saksi dari aparat lingkungan dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu sejumlah tersebut diatas, "ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (27/05/2023).
Para pelaku berikut barang bukti seperti Sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kepada para terduga akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi.
"Keempat terduga masih diperiksa oleh penyidik, hasilnya akan menentukan peran dari masing-masing, "tutupnya. (Adb)