Viral di Media Sosial, Pencuri Sepatu di Masjid As-Syuhada Ditangkap Polisi

    Viral di Media Sosial, Pencuri Sepatu di Masjid As-Syuhada Ditangkap Polisi

    MATARAM, NTB – Aksi pencurian sepatu merek Adidas di Masjid As-Syuhada, Komplek Asrama Gebang, Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, akhirnya terungkap. Pelaku berinisial MR (20), warga Ampenan, Kota Mataram, ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya pada Jumat (06/12/2024) subuh.

    Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV masjid yang menunjukkan aksi pelaku beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku terlihat berpura-pura hendak sholat, namun kemudian mencuri sepatu milik korban yang disimpan di rak depan ruang istirahat pengurus masjid.

    Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 4 Desember 2024 sekitar pukul 17:30 WITA. "Korban sempat meninggalkan sepatunya di rak sepatu masjid, dan saat kembali, sepatunya sudah hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Sandubaya, " ungkapnya, Jumat pagi (06/12/2024).

    Tim Opsnal yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV masjid dan menggali keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Cilinaya, Kota Mataram.

    “Setelah mencuri, pelaku langsung menjual sepatu tersebut kepada seseorang di Karang Tapen, Cilinaya. Berkat petunjuk dari CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil menangkap pelaku, " tambah AKP Regi.

    Pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sandubaya. Barang bukti berupa sepatu merek Adidas milik korban sudah berhasil diamankan. 

    Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan di tempat ibadah sekalipun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga agar melaporkan segera jika menemukan indikasi tindakan mencurigakan di sekitar mereka. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pacar Berkhianat: Pria 19 Tahun Gadaikan...

    Artikel Berikutnya

    Pinjam Motor Berujung Gadai, Pemuda dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    OTT di Dinas Pendidikan NTB: Kepala Bidang SMK Diamankan Usai Terima Rp50 Juta
    Pemilik Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Ditetapkan Tersangka
    Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akpol
    Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual di Mataram Libatkan Berbagai Lembaga: Komitmen Polda NTB untuk Transparansi

    Ikuti Kami